Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘rokok’

Anda termasuk orang yang kurang suka dengan adanya asap rokok yang mengganggu dimanapun anda berada? Mungkin berita dibawah ini yang anda tunggu – tunggu.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bogor atau instansi pemerintah lainnya akan dibui atau denda mulai dari Rp 50.000 – Rp 100.000 jika kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2009, tentang KTR.

Sesuai aturan dalam Perda KTR, lokasi yang dilarang untuk merokok adalah di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/atau berkumpulnya anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olah raga. Bagi pelanggar KTR, untuk perorangan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 50.000, dan paling banyak Rp 100.000.

Sedangkan bagi lembaga yang melanggar dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 1 juta, dan atau penyegelan. Ancaman denda juga diberlakukan bagi pimpinan badan yang melanggar KTR dengan denda mulai dari Rp 1- Rp 5 juta.

Read Full Post »